Rabu, 28 Januari 2015

berita tentang perindustrian pada sda



Berita :

Hilirisasi Industri SDA Jadi Keharusan


JAKARTA - Hilirisasi industri yang berbasis sumber daya alam (SDA) dibutuhkan untuk mendukung pengembangan sektor-sektor industri lainnya di dalam negeri.

Indonesia yang kaya SDA selama ini dinilai kurang memperoleh manfaat dari potensi tersebut karena kebanyakan hasil tambang ataupun sumber daya alam lain diekspor dalam bentuk mentah. Menteri Perindustrian MS Hidayat mencontohkan, industri hilir berbasis nikel seperti stainlesssteel dan nickelalloy saat ini belum tumbuh sehingga Indonesia bergantung sepenuhnya pada impor.

Padahal, kebutuhan sejumlah sektor industri akan produk-produk nikel itu sangat besar. Sektorsektor industri yang membutuhkan produk itu antara lain adalah konstruksi,minyak dan gas,automotif,elektronika,permesinan, dan jalur kereta api. "Sementara,dalam beberapa tahun terakhir justru terjadi ekspor besar-besaran bijih nikel yakni sebesar 33 juta ton pada tahun lalu, atau meningkat delapan kali dibandingkan tahun 2008," kata Hidayat dalam jumpa pers di Kemenperin, Jakarta, kemarin.

Hidayat mengatakan, saat ini memang sudah ada industri yang mengolah bijih nikel menjadi ferronickel dan nickel matte. Namun, kapasitas produksinya masih terbatas yakni 80.000 ton,dan itu pun seluruhnya diekspor. Salah satu alasan belum berkembangnya industri pengolahan barang tambang mineral adalah belum adanya kepastian ketersediaan bahan baku untuk jangka panjang.

Karena itu, diharapkan kebijakan pembatasan ekspor akan menjamin ketersediaan suplai jangka panjang yang memacu pertumbuhan industri pengolahan. Terkait itu pula,pemerintah memprioritaskan pengembangan industri berbasis mineral logam berupa besi baja, aluminium ,nikel, dan tembaga. Pasalnya, penggunaan produk-produk itu sangat luas.Untuk industri besi baja, kata Hidayat, cadangan terbukti bijih besi (iron ore) yang ada adalah sekitar 115 juta ton.

Namun, tahun lalu ekspor bijih besi mencapai 13 juta ton atau meningkat tujuh kali dibandingkan dengan 2008 pada saat belum diberlakukannya UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. "Apabila kondisi ini tidak dikendalikan, maka diperkirakan cadangan bijih besi akan habis dalam waktu sembilan tahun. Kondisi ini tidak mendorong tumbuhnya industri besi baja dalam negeri," tuturnya.

Sementara untuk aluminium, ekspor bijih bauksit pada tahun lalu mencapai 40 juta ton, atau naik lima kali lipat dibandingkan 2008. Cadangan terbukti bauksit yang sebesar 180 juta ton diperkirakan akan habis dalam empat hingga lima tahun ke depan apabila tidak dilakukan pengendalian. Tanpa itu juga, industri aluminium di dalam negeri tidak akan tumbuh. Padahal, industri aluminium adalah industri terpenting kedua setelah industri besi baja.

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Industri, Riset, dan Teknologi Bambang Sujagad mengatakan, pihaknya mendukung program hilirisasi industri berbasis SDA.“Kami akan membentuk tim bersama untuk penyusunan road map soal program ini, termasuk akan menggandeng PLN. Karena, berbicara soal pembangunan smelter pengolahan dan pemurnian berarti terkait pasokan listrik,”kata Bambang.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsyir Mansyur menambahkan, yang terpenting saat ini adalah pihaknya fokus berupaya agar investasi pembangunan smelter bisa berjalan. Terkait rencana Jepang menggugat kebijakan pembatasan ekspor ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Hidayat menegaskan bahwa pihaknya tidak menahan ekspor dengan menetapkan bea keluar bahan mineral .

"Itu adalah demi kepentingan nasional. Memang, ada pihak-pihak yang keberatan dan akan membawa ini ke sidang WTO. Tidak apa-apa. Itu hak mereka. Kita siapkan lawyer-lawyer skala internasional dan sudah atur strategi untuk itu," tegasnya.

Terpisah, Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menilai sikap Jepang yang mempermasalahkan bea keluar barang tambang mineral dan non-mineral tidak tepat.

Bambang menegaskan, aturan itu tidak dimaksudkan untuk melarang ekspor barang tambang, tetapi lebih pada pengenaan hambatan ekspor sehingga tidak melanggar ketentuan WTO. "Kita nggak melarang, tapi mengenakan hambatan ekspor," tandas Bambang.

sumber : Seputar Indonesia Pagi

Komentar : seharusnya untuk ekspor SDA, kementrian SDA harus mementingkan kebutuhan masyarakat indonesia dahulu, kemudian jika mencukupi kementrian SDA bisa mengekspor dengan harga tinggi dan membuat SDA di Indonesia jadi lebih baik lagi

Saran : kalo menurut saya pemerintah harus ambil sikap kalau mau SDA kita tetap terjaga dan tidak kekurangan

masalah perindustrian pada sda



Masalah SDA terhadap Perindustrian

 Lingkungan hidup adalah suatu kawasan alam yang didalamnya mencakup unsur-unsur hayati dan non hayati serta hubungan timbal balik antara unsur-unsur tersebut. Hubungan timbal balik yang terjadi dalam lingkungan hidup merupakan hubungan yang fungsional sebab proses berjalan secara harmonis dan stabil antara komponen-komponen yang terintegrasi.
            Lingkungan hidup dapat dikatakan merupakan bagian dari kehidupan manusia. manusia mencari makan, minum, dan kebutuhan hidup lainnya, karena lingkungan hidup sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhan. Lingkungan hidup mempunyai konsep sentral dalam ekologi yang disebut ekosistem, yaitu mempunyai hubungan antara komponen-komponen dan bekerja secara teratur sebagai suatu kesatuan. Tanpa perbuatan dan campur tangan manusia yang berlebihan sesungguhnya siklus alam akan tetap. Karena kerusakan oleh alam sendiri, dapat dikembalikan lagi oleh alam secara alami. Tetapi kerusakan oleh manusia sulit untuk dikembalikan lagi oleh alam, bahkan tidak mampu lagi seperti semula.
            Ledakan penduduk dan perkembangan kebudayaan manusia menyebabkan hubungan manusia dengan lingkungan alam berubah. Dengan bergesernya hubungan tersebut, mengubah wajah alam dan lingkungan. Perkembangan teknologi dapat menguasai alam sesuai apa yang diinginkan manusia, sehingga menuntut permintaan sumber daya alam yang besar dari jumlah sumber daya alam yang terbatas. Dalam perkembangan pembangunan dewasa ini menurut Emil Salim, berbagai masalah sering timbul apabila tidak mengambil langkah-langkah dikhawatirkan akan terjadi gangguan pada lingkungan. Dampak gangguan pada lingkungan yang akhirnya merugikan manusia dan seluruh makhluk di dalamnya.
            Semakin berkembangnya industri di berbagai negara, maka masalah lingkungan hidup memerlukan perhatian beberapa negara industri. Justru masalah lingkungan hidup ini timbul berkaitan dengan kemajuan ekonomi negara-negara industri. Masalah lingkungan hidup bukan hanya dirasakan oleh negara-negara maju saja bahkan bagi negara-negara berkembang lebih parah didera oleh masalah lingkungan hidup ini. Karena masyarakatnya masih miskin. Jelas kemiskinan penduduk menimbulkan masalah lingkungan hidup, sebagai contoh penduduk miskin disekitar hutan merusak dengan menebangi hutan untuk mencari nafkah hidup.
           
Unsur-Unsur Lingkungan
            Unsur-unsur lingkungan adalah faktor-faktor yang membentuk lingkungan. Unsur-unsur pembentuk lingkungan itu dibedakan menjadi 3 macam antara lain sebagai berikut :
1.        Unsur fisik
Adalah faktor pembentuk lingkungan yang berasal dari alam atau berasal dari lingkungan itu sendiri yang terbentuk secara alamiah.
2.        Unsur biotik
Adalah faktor makhluk hidup yang akan membentuk suatu lingkungan.
3.        Budaya
Adalah faktor kehidupan sosial dan budaya masyarakat yang mencerminkan kebiasaan dan ciri khas suatu daerah.

Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
            Lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia karena didalamnya lingkungan itu terdapat makhluk hidup dan makhluk tak hidup yang saling bergantungan. Jika lingkungan hidup tidak terpelihara maka akan menyebabkan bencana bagi penghuninya.
            Manusia selalu memanfaatkan sumber daya alam lingkungan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang identik dengan istilah pembangunan. Pembangunan yang terus berjalan selalu memanfaatkan lingkungan baik langsung maupun tidak langsung. Meskipun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mengatasi batas hambatan yang ditimbulkan oleh alam, tetapi kenyataannya masalah dan kerusakan lingkungan sulit dihindarkan sehingga mengganggu dan mengancam keberadaan manusia dan habitat penghuninya.

Bentuk-Bentuk Kerusakan Lingkungan
            Masalah lingkungan adalah ulah manusia, dalam kegiatannya mengancam manusia dan lingkungan hidupnya. Masalah lingkungan hidup terjadi berurutan dari kegiatan manusia dan menyebabkan siklus permasalahan lingkungan yang berkepanjagan. Masalah lingkungan wujudnya berupa kerusakan-kerusakan lingkungan yang terjadi.
            Bentuk-bentuk kerusakan lingkungan disebabkan oleh 2 macam penyebab antara lain sebagai berikut :
1.        Proses Alam
Adalah bentuk kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi secara alami dari alam
2.        Kegiatan Manusia
Adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri. Manusia memanfaatkan lingkungan tanpa disadari dapat merugikan lingkungan hidup.
Sumber :
http://arriandraafianto.blogspot.com/2013/06/industri-dalam-hubungannya-dengan.html?m=1

berita tentang pertmbangan



Berita :
Pemda Harus Cabut Izin Perusahaan Tambang Bandel
By Pebrianto Eko Wicaksono on Sep 16, 2014 at 14:42 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah daerah diminta mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi kaidah Undang-Undang (UU).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengaku saat ini banyak perusahaan tambang pemegang IUP yang tidak mengukuti kaidah UU, seperti membayar pajak dan reklamasi lingkungan.

"Banyak pemegang IUP tidak menaati kaidah seperti tidak melakukan reklamasi, tidak membayar pajak pertambangan. Dengan ada kebijakan hilirisasi banyak usaha ditinggalkan artinya banyak perusahan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan," kata Sukhyar, di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Pemerintah daerah pun diminta untuk memilah perusahaan tambang pemegang IUP dan mengambil langkah tegas untuk mencabut izin perusahaan yang tidak mengikuti aturan.

"Pemda, kepala daerah  mencabut izin perusahaan tambang yang tidak sesuai, bupati kepala dinas segera menyampaikan izin sudah tidak layak yang pantas dilakukan operasi selanjutnya," tutur Sukhyar.

Menurut Sukhyar, hal tersebut harus segera dilakukan. Pasalnya, pemerintah telah diberi target membenahi tata kelola pertambangan sampai akhir tahun 2014. Jika hal tersebut tak dipenuhi maka ada konsekuensi yang akan ditanggung pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Martiono Hadianto mengaku, salah satu ketentuan pemerintah yang tidak diikuti perusahaan pertambangan adalah kepemilikan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak memiliki NPWP harusnya perusahaan tersebut dicabut izinya.

"Kalau tidak punya NPWP kenapa tidak dicabut saja izinnya, karena itu kewajiban membuat NPWP," tuturnya.

Menurut Martiono, saat ini ada 10.600 perusahaan tambang yang tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM namun, hanya 125 perusahaan tambang yang berproduksi dan memiliki laporan keuangan yang jelas.

"Kalau kita lihat, yang berproduksi nggak lebih dari 125 perusahaan, kalau bicara optimalisasi itu yang hanya bicara 125 saja," pungkasnya. (Pew/Nrm)

Komentar : bagi perusahan tambang yang tidak menaati kentuan uu seharusnya di denda oleh kepemerintahannya, seharusnya pemerintahnya juga selalu mengecek perusahan itu apakah mereka merugikan masyarakat atau pun sedikit demi sedikit mengotori dan mencemarkan lingkungan

Saran : saran saya bagi pemerintah pertambangan harus lebih teliti agar tidak ada lagi perusahaan perusahaan pertambangan yang masih ada di indonesia ini.



Pertambangan
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).

Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :

Penyelidikan Umum (prospecting)
Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
Persiapan produksi (development, construction)
Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
Pengolahan (mineral dressing)
Pemurnian / metalurgi ekstraksi
Pemasaran
Corporate Social Responsibility (CSR)
Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar

Pertambangan Di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).[1]

Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 1980 menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa saja yang termasuk dalam gologan A, B dan C.[2] Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat dan asbes.

Dampak positif dan negatif Pertambangan

Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam, salah satunya hasil tambang (batubara, minyak bumi, gas alam, timah). Di era globalisasi ini, setiap negara membangun perekonomiannya melalui kegiatan industri dengan mengolah sumber daya alam yang ada di negaranya. Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dengan negara lain dan memajukan perekonomiannya. Oleh karena itu, banyak perusahaan dari sektor privat maupun sektor swasta yang mengolah hasil tambang untuk diproduksi.

Munculnya industri-industri pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan antara lain menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Namun, terdapat masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah penambangan ilegal. Penambangan ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional, dan aturan dari pemerintah. Hal ini membuat kerugian bagi negara karena mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal, sehingga terhindar dari pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas terhadap para pihak yang melakukan penambangan ilegal.

Kemudian, di sisi lain, industri pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan. Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global.

Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan.

CSR dapat dilakukan di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang sosial, perusahaan dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, pelatihan bagi karyawan, dan mendirikan perpustakaan. Di bidang ekonomi, perusahaan dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di bidang lingkungan perusahaan dapat melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Sumber : http://m.kompasiana.com/post/read/624596/1/dampak-positif-dan-negatif-industri-pertambangan-di-indonesia.html
http://wikipedia.org

Rabu, 03 Desember 2014

sumber daya alam

SUMBER DAYA ALAM
Tahukah kamu apa itu sumberdaya alam? Sumber daya alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan berpotensi untuk memenuhi kebutuhan manusia demi mempertahankan kelangsungan hodupnya. Jadi, semua benda mati dan makhluk hdup, yang ada di muka bumi ini dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kepentingan dan kebutuhan hdupnyam, seperti udara, sinar matahari, tumbuhan, hewan, air, dan sebagainya.
Keberadaan sumber daya alam tidak tersebar secara merata di muka bumi. Oleh karena faktor geografis dan letak astronomis, jumlah da kualitas sumber daya alam di tiap wilayah di muka bumi ini tidaklah sama. Terdapat wilayah dengan sumber daya alam sedikit atau bahkan tidak memiliki sumber daya alam sama seali. Pada umumnya wilayah tropis memiliki sumber daya alam yang lebih kaya. Semakin menjauh dari khatulistiwa, keanekaragaman sumber daya alamnya semakin terbatas atau sedikit.
Sumber daya alam berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia. Pemanfaatan sumber daya alam tlah dilakukan sejak kehidupan manusia kali pertama di muka bumi, manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara sederhana, yaitu dengan cara berburu, mencari tumbuhan atau buah-buahan, dan bercocok tanam sederhana.
Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mampu memanfaatkan sumber daya alam secara lebih luas. Pertamahan populasi manusia serta perkembangan pengetahuan dan teknologi juga telah mendorong manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara lebih kreatif dan intensif. Tidak heran manusia semakin mampu menguasai alam dengan cara-cara yang merusak dan tanpa mempertimbangkan kelestariannya.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan sumber daya alam terbesar di dunia memegang peranan penting dalam pelestarian sumber daya alam dan keseimbangan lingkungan di bumi. Namun demikian, kerusakan lingkungan tetap terjadi, misalnya karena kebakaran hutan, banjir, penangkapan ikan dengan bom ikan. Selain itu, terjadi penurunan kualitas da kuantitas sumber daya alam, antara lain karena perubahan fungsi lahan hijau menjadi lahan terbangun serta terjadi krisis energi.
Berbagai peristiwa tersebut menggambarkan pemanfaatan sumber daya alam tanpa mempertimbangkan norma (ketentuan) kelestarian lingkungan hidup. Jika tidak segera di atasi, masalah tersebut akan menjadi ancaman serius terhadap seluruh umat manusia dan makhluk hidup di bumi. Oleh karena iut, agar pemanfaatan sumber daya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi harus disertai dengna norma-norma pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam.
Norma pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam merupakan upaya terpadu dalam memanfaatkan, menata, memelihara, mengawasi, mengendalikan, meulihkan dan mengembangkan lingkungan hidup.


telaah :
 Sumber daya alam adalah semua unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan berpotensi untuk memenuhi kebutuhan manusia demi mempertahankan kelangsungan hodupnya dan sumber daya alam sangat penting bagi kehidupan.
sumber : http://www.artikellingkunganhidup.com/pelestarian-sumber-daya-alam.html