Berita :
Pemda Harus Cabut Izin
Perusahaan Tambang Bandel
By Pebrianto Eko Wicaksono on
Sep 16, 2014 at 14:42 WIB
Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah daerah diminta mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tambang
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi kaidah Undang-Undang
(UU).
Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengaku saat
ini banyak perusahaan tambang pemegang IUP yang tidak mengukuti kaidah UU,
seperti membayar pajak dan reklamasi lingkungan.
"Banyak pemegang IUP
tidak menaati kaidah seperti tidak melakukan reklamasi, tidak membayar pajak
pertambangan. Dengan ada kebijakan hilirisasi banyak usaha ditinggalkan artinya
banyak perusahan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan," kata
Sukhyar, di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Pemerintah daerah pun diminta
untuk memilah perusahaan tambang pemegang IUP dan mengambil langkah tegas untuk
mencabut izin perusahaan yang tidak mengikuti aturan.
"Pemda, kepala
daerah mencabut izin perusahaan tambang yang tidak sesuai, bupati kepala
dinas segera menyampaikan izin sudah tidak layak yang pantas dilakukan operasi
selanjutnya," tutur Sukhyar.
Menurut Sukhyar, hal tersebut
harus segera dilakukan. Pasalnya, pemerintah telah diberi target membenahi tata
kelola pertambangan sampai akhir tahun 2014. Jika hal tersebut tak dipenuhi
maka ada konsekuensi yang akan ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Indonesia
Mining Association (IMA) Martiono Hadianto mengaku, salah satu ketentuan
pemerintah yang tidak diikuti perusahaan pertambangan adalah kepemilikan Nilai
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak memiliki NPWP harusnya perusahaan tersebut
dicabut izinya.
"Kalau tidak punya NPWP
kenapa tidak dicabut saja izinnya, karena itu kewajiban membuat NPWP,"
tuturnya.
Menurut Martiono, saat ini
ada 10.600 perusahaan tambang yang tercatat di Direktorat Jenderal Minerba
Kementerian ESDM namun, hanya 125 perusahaan tambang yang berproduksi dan
memiliki laporan keuangan yang jelas.
"Kalau kita lihat, yang
berproduksi nggak lebih dari 125 perusahaan, kalau bicara optimalisasi itu yang
hanya bicara 125 saja," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Komentar : bagi perusahan
tambang yang tidak menaati kentuan uu seharusnya di denda oleh
kepemerintahannya, seharusnya pemerintahnya juga selalu mengecek perusahan itu
apakah mereka merugikan masyarakat atau pun sedikit demi sedikit mengotori dan
mencemarkan lingkungan
Saran : saran saya bagi
pemerintah pertambangan harus lebih teliti agar tidak ada lagi perusahaan
perusahaan pertambangan yang masih ada di indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar