Pertambangan
Pertambangan adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan,
pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan
industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan
Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
Penyelidikan Umum
(prospecting)
Eksplorasi : eksplorasi
pendahuluan, eksplorasi rinci
Studi kelayakan :
teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
Persiapan produksi
(development, construction)
Penambangan (Pembongkaran,
Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
Reklamasi dan Pengelolaan
Lingkungan
Pengolahan (mineral dressing)
Pemurnian / metalurgi
ekstraksi
Pemasaran
Corporate Social
Responsibility (CSR)
Pengakhiran Tambang (Mine
Closure)
Ilmu Pertambangan :
ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan
dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik
dan benar
Pertambangan Di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967,
bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai
bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak
strategis dan tidak vital).[1]
Peraturan Pemerintah Nomer 27
Tahun 1980 menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa saja yang termasuk
dalam gologan A, B dan C.[2] Bahan Golongan A merupakan barang yang penting
bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan
sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya
minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup
orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah
bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak,
contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat dan asbes.
Dampak positif dan negatif
Pertambangan
Indonesia merupakan negara
yang kaya sumber daya alam, salah satunya hasil tambang (batubara, minyak bumi,
gas alam, timah). Di era globalisasi ini, setiap negara membangun
perekonomiannya melalui kegiatan industri dengan mengolah sumber daya alam yang
ada di negaranya. Hal ini dilakukan agar dapat bersaing dengan negara lain dan
memajukan perekonomiannya. Oleh karena itu, banyak perusahaan dari sektor
privat maupun sektor swasta yang mengolah hasil tambang untuk diproduksi.
Munculnya industri-industri
pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak negatif bagi
masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan antara lain
menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi tambang dapat
digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional,
sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan
pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat menarik investasi
asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, terdapat masalah yang
harus diperhatikan oleh pemerintah, yaitu masalah penambangan ilegal.
Penambangan ilegal dilakukan tanpa izin, prosedur operasional, dan aturan dari
pemerintah. Hal ini membuat kerugian bagi negara karena mengeksploitasi sumber
daya alam secara ilegal, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara
ilegal, sehingga terhindar dari pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah harus
menerapkan aturan yang tegas terhadap para pihak yang melakukan penambangan
ilegal.
Kemudian, di sisi lain,
industri pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan
lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga
dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari
lingkungan. Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil
menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global.
Untuk mengatasi dampak
negatif tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial
atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip
pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi
kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan.
CSR dapat dilakukan di
berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang sosial,
perusahaan dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, pelatihan
bagi karyawan, dan mendirikan perpustakaan. Di bidang ekonomi, perusahaan dapat
membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk
mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di bidang lingkungan perusahaan dapat
melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah
limbah dengan cara daur ulang. Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan
mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sumber : http://m.kompasiana.com/post/read/624596/1/dampak-positif-dan-negatif-industri-pertambangan-di-indonesia.html
http://wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar